DPR Tunggu SK Kapolri tentang Pengaturan Jilbab Polwan
Sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyambut perkembangan tahapan persiapan keluarnya aturan Kapolri tentang pengaturan pemakaian jilbab oleh Polisi Wanita (Polwan). Langkah ini dinilai kemajuan dan respon positif terhadap harapan publik.
"Saya memberi apresiasi telah dihimpunnya 61 model pakaian seragam polwan, artinya begitu tanggapnya Polri. Kita tunggu ini bisa diaplikasikan melengkapi SK Kapolri no. 72/2005 tentang seragam," kata anggota Komisi III, Abu Bakar Al Habsy dalam rapat kerja dengan Kapolri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/13).
Anggota Komisi III dari FPPP Ahmad Yani juga memberikan dorongan senada. "Saya kira secepatnya direalisasikan. Negara yang tidak berketuhanan saja membolehkan polwan berjilbab apalagi yang ber-Pancasila seperti Indonesia," tegasnya.
Raker yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edi secara resmi memberikan dukungan kepada Kapolri. "Mendukung langkah Polri dalam menerima usulan pemakaian jilbab bagi Polwan. Untuk itu Komisi III mendukung Kapolri untuk menindaklanjuti dengan Surat Keputusan Kapolri," paparnya saat membaca kesimpulan rapat.
Kepada wartawan usai sidang Kapolri Jendral Timur Pradopo menjelaskan aturan soal Jilbab bagi Polwan sudah memasuki tahap akhir. Ia juga menyampaikan harapan agar publik memberikan masukan untuk pilihan model seragam terbaik.
"Soal jilbab masih ada satu tahapan lagi, kita tunggu masukan dari masyarakat tentang seragam dinas baru ini. Kita ingin pilihannya tidak mengganggu saat melayani masyarakat," demikian Kapolri. (iky)foto:wahyu/parle/wy